Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA (30) sebagai tersangka, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan di lokasi pada Senin (19/10/2026).

Saat itu, petugas mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Irawan menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk membeli Pertalite bersubsidi secara berulang.

“Modus yang digunakan pelaku yakni menyalahgunakan lima barcode MyPertamina yang diperoleh dari anggota keluarganya untuk menyedot Pertalite bersubsidi secara berulang,” terang Irawan, Rabu (21/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold dengan nomor polisi L 1708 BO.

Setelah mengisi Pertalite di SPBU, BBM tersebut diduga dikeluarkan dari tangki kendaraan ketika berada di tempat sepi.

Pertalite yang telah dikuras kemudian dipindahkan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk ditampung sebelum dijual kembali.

Menurut Irawan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 2024. Dalam sehari, tersangka disebut mampu membeli Pertalite hingga 250 liter.

“Aktivitas ini diduga sudah berlangsung sejak akhir 2024. Dalam sehari, tersangka mampu membeli Pertalite hingga 250 liter,” ungkapnya.

BBM bersubsidi yang terkumpul itu kemudian dijual secara eceran kepada sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO, satu unit ponsel yang menyimpan delapan akun barcode MyPertamina, 13 galon air mineral berkapasitas 15 liter, serta lima galon kosong.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Tersangka terancam sanksi pidana dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Irawan. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.