Lumajang,- Dua orang warga di Kabupaten Lumajang, diringkus petugas gabungan saat menebang pohon mahoni kaya di kawasan hutan produksi petak 20 i, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

Keduanya ditemukan sedang memotong kayu menggunakan ‘chain saw’ saat petugas Perhutani bersama anggota Polsek Klakah melakukan patroli di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penebangan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

“Laporan dari BKPH Klakah atau Perhutani diterima pada 18 September 2026,” kata Suprapto, Selasa (22/9/26).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.22 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas POLHUT bersama personel Polsek Klakah melaksanakan patroli di wilayah kawasan hutan produksi petak 20 i.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan adanya aktivitas warga di kawasan hutan produksi tersebut.

“Petugas kemudian menemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw,” ujar Suprapto.

Kedua warga tersebut kemudian diamankan oleh petugas gabungan POLHUT dan Polsek Klakah.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (44), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan PRM (45), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

Menurut Suprapto, barang bukti yang diamankan antara lain satu buah chain saw warna biru merek Maestro.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor jenis bebek merek Yamaha Vega warna hitam.

“Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara,” tandas Suprapto.

Dalam perkara tersebut, BKPH Klakah atau Perhutani menjadi pihak yang melaporkan dugaan penebangan kayu tersebut.

Polisi masih melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penebangan kayu tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.