PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Demi membeli obat penyakit kaki gajah yang dideritanya, Hamada Sahrul (26) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, ia nekad melakukan pencurian disertai pemberatan (Curat) berupa 2 buah Handphone (HP) milik Dony Damara dan Muhammad Eko Wahyudi yang tak lain rekan kerjanya di sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Gending.
Hasil mencuri, ia sebut digunakan untuk biaya berobat penyakit kai gajah yang ia derita sejak 2 tahun lalu. Namun apa daya, sebelum uang hasil curian digunakan, ia tertangkap polisi.
“Rencananya mau buat biaya berobat, karena uang hasil kerja saya sebagai karyawan pabrik hanya cukup digunakan untuk kebutuhan rumah dan juga anak,” kata Sahrul ditemui di Polres Mapolres Probolinggo, Sabtu (28/9).
Sementara, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelat mendapat laporam dari korban, Sabtu (21/9) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan 4 karyawan pabrik, polisi akhirnya menciduk pelaku.
“Karena saat kehilangan ini, ada 4 orang yang saat itu bertugas bersama korban. Saat diinterogasi dia (Sahrul, red) mengaku kalau mengambil HP di tas korban lalu menyimpannya di rumahnya,” ujar Kapolres Eddwi.
Akibat perbuatannya, lanjut perwira asal Japanan Pasuruan ini, Sahrul akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Itu ancaman maksimalnya. Namun pengakuan dari dia hasil curiannya itu untuk biaya berobat. Kami lihat, kaki sebelah kanannya memang besar,” tutur Eddwi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad