Pasuruan,- Seorang pria berinisial NH, warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Joko, saat kedua korban sedang tidur, keduanya merasa mendapat sentuhan dari tersangka hingga terbangun. Setelah korban terbangun, tersangka meminta keduanya untuk diam dan kembali tidur.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan terhadap kedua korban secara bergantian. Kedua korban diketahui menginap selama tiga hari di TPQ untuk mengikuti kegiatan belajar persiapan ujian.
Mereka baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua setelah melihat salah satu korban lain menangis karena diduga mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
“Setelah melihat korban lain menangis, kedua korban kemudian berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua,” kata Joko, Kamis (3/9/26).
Selain keterangan kedua korban tersebut, polisi juga memperoleh informasi dari beberapa korban lain. Dalam keterangannya, para korban mengaku mengalami dugaan perlakuan tidak senonoh lainnya di lingkungan TPQ.
Menurut Joko, terdapat sembilan orang yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Seluruh korban merupakan anak dibawah umur.
“Dari keterangan yang dihimpun, terdapat sembilan orang korban yang diduga mengalami pencabulan. Perkara ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, NH dipersangkakan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, pengusutan kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. (*)












