Probolinggo,— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta mewaspadai modus penipuan.

Imbauan ini disampaikan dalam talkshow interaktif bertema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz pada Rabu (12/8/2026).

Acara yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB tersebut menghadirkan dua Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.

Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menerangkan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo mencakup tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Pada tahun 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun, dengan rincian, bea masuk Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,39 triliun.

Penerimaan dari sektor cukai tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Khusus di Kabupaten Probolinggo, alokasi DBHCHT diprioritaskan untuk:

– Kesejahteraan Masyarakat sebanyak 50%

– Kesehatan sebanyak 40%

– Penegakan Hukum: 10%

“Peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai yang legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, hingga pemulihan ekonomi daerah,” tegas Dwi Rahayu.

Edukasi Ciri Rokok Ilegal 

Umi Mar’atun Sholihah mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau.

Terdapat 4 ciri utama rokok ilegal yang wajib diwaspadai:

– Rokok Polos: Tidak dilekati pita cukai sama sekali.

– Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai pada kemasan lain.

– Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai tiruan/cetakan tidak resmi.

– Salah Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produknya.

Pihak yang nekat menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai.

Jenis penipuan itu seperti penipuan berkedok hubungan romantis (love scam), lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa pembukaan blokir IMEI (unblock IMEI).

Adapun ciri-ciri utama modus penipuan, diantaranya pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi dan menggunakan intonasi mengancam atau mengintimidasi (misalnya diancam denda besar atau hukuman penjara).

“Ada juga dengan modus meminta transfer uang ke rekening pribadi atau e-wallet,” ujar Umi.

Langkah Preventif

Untuk menyikapi berbagai indikasi penipuan, masyarakat diminta selalu menerapkan langkah #StopCekLapor:

– STOP: Berhenti sejenak dan jangan terburu-buru melakukan transfer uang.

– CEK: Verifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi atau kantor Bea Cukai terdekat.

– LAPOR: Segera sampaikan laporan apabila menemukan indikasi penipuan atau peredaran rokok ilegal.

Bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal atau penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, dapat melaporkannya melalui:

– WhatsApp Resmi Bea Cukai Probolinggo: 089-8181-5599

– Media Sosial Resmi (Instagram/X): @beacukaiprobolinggo

“Dengan pemahaman masyarakat yang semakin meningkat, kami berharap pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan penipuan dapat berjalan optimal,” harap Umi. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.