Pasuruan,- Rangkaian aksi kekerasan dan pencurian dengan kekerasan mewarnai jalur Malang–Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 10 hingga 11 Agustus 2026.
Dalam serangkaian kejadian tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari lima laporan polisi.
Selain menyasar pengguna jalan, aksi massa juga berujung pada pengrusakan kendaraan dinas dan fasilitas Polri di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan terhadap sejumlah kejadian yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
“Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi. Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” ujar Abast saat rilis Kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Salah satu kejadian terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, wilayah Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Seorang pengendara yang melintas dari arah Sukorejo menuju Purwosari dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan MZ, 28 tahun, warga Pasuruan. Ia diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban berinisial BEP, 22 tahun, warga Mojokerto, yang mengalami luka pada tangan, bibir dan kepala.
Aksi serupa terjadi di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dua warga yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya dihentikan sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor, telepon seluler, dompet, uang tunai serta kartu identitas. Polisi kemudian mengamankan RA, 24 tahun, dan KM, 25 tahun, yang keduanya merupakan warga Pasuruan.
RA diduga berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan KM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa lainnya terjadi di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dua korban yang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang. Kendaraan mereka ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Korban kemudian dipukuli dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon seluler milik korban selanjutnya diambil secara paksa.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IADK alias YDS, 25 tahun, warga Pasuruan, yang diduga berperan merampas sepeda motor korban.
Sementara itu, di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, seorang pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya juga dihentikan sejumlah orang.
Korban mengalami pemukulan pada bagian kepala dan dua telepon selulernya dirampas. Polisi mengamankan MRAP, 26 tahun, warga Pasuruan, yang diduga berperan mengambil telepon seluler korban.
Korban berinisial ATJ, 21 tahun, warga Surabaya, mengalami memar pada bagian kepala.
Tidak hanya pengguna jalan, aksi massa juga berujung pada pengrusakan kendaraan dan fasilitas Polri di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, pengrusakan terjadi setelah adanya situasi bentrokan antar kelompok suporter. Massa diduga melakukan pelemparan batu dan pengrusakan terhadap fasilitas Polri.
Sebanyak tiga unit kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan. Kerusakan juga terjadi pada neon box serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni ABNP dan AHA, keduanya berusia 20 tahun dan merupakan warga Pasuruan.
ABNP diduga berperan melakukan pelemparan batu. Sedangkan AHA diduga berperan memprovokasi massa dan melakukan pelemparan molotov.
Abast menegaskan, proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut,” tegas Abast.
Secara keseluruhan, tujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam lima perkara, mulai dari dugaan melakukan pemukulan, menjadi joki kendaraan, merampas sepeda motor, mengambil telepon seluler, hingga melakukan pelemparan batu dan provokasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara, antara lain Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya.
Abast mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan, menghadang pengguna jalan maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan pengrusakan,” tegas Abast. (*)












