Probolinggo,- Aktivitas pertambangan yang sebelumnya sempat ditinjau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dilaporkan kembali beroperasi pada Senin (10/8/2026).
Temuan ini muncul berdasarkan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Halo SAE.
Laporan yang dikirimkan oleh seorang warga bernama Abu tersebut mencantumkan lokasi spesifik di titik koordinat 7°50’31.35″S 113°07’48.72″E.
Dalam aduannya, pelapor mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satpol PP Kabupaten Probolinggo degera mengambil tindakan konkrit.
“Tambang ilegal yang sebelumnya sudah didatangi oleh Bapak Sekdakab, hari ini 10 Agustus 2026 kembali beroperasi,” tulis pelapor dalam aduan yang masuk ke sistem Halo SAE.
Camat Wonomerto, Rasyidhi, menyatakan telah menerima aduan tersebut pada Senin pagi pukul 10.56 WIB dan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Terima kasih aduannya, akan kami koordinasikan dengan Satpol PP dan dinas terkait lainnya,” ujar Rasyidhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Roby Siswanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun langkah penanganan terukur.
Meski demikian, menurut Roby, wewenang perizinan dan pengawasan, sepenuhnya merupakan kebijakan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Kami sedang merumuskan langkah-langkah tindak lanjut dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Tambang selaku pemegang kewenangan penerbitan izin dan pengawasan tambang,” tegas Roby.
Berdasarkan dokumentasi yang tertangkap di lokasi, tampak alat berat masih terus beroperasi di area tambang tersebut.
Hingga saat ini, status legalitas perizinan serta kesesuaian dokumen resmi lokasi pertambangan tersebut masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. (*)












