Pasuruan,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita aset dalam perkara dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Aset yang disita berupa kebun apel seluas sekitar 5.800 meter persegi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri sekaligus mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kebun apel tersebut diduga dibeli menggunakan dana sebesar Rp900 juta dari total uang hasil dugaan korupsi sekitar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membeli kebun apel di Desa Wonosari.

“Ini ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel yang ada di Desa Wonosari dengan nilai Rp900 juta dan telah dilakukan penyitaan aset,” kata Ferry, Rabu (29/7/26).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa enam sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp162.540.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyitaan kebun apel dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

Ferry menambahkan, penyitaan aset dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.

Langkah itu dilakukan agar status aset yang telah disita tercatat dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Kita bersama BPN untuk memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi,” jelasnya.

Saat ini, perkara dugaan korupsi Program PTSL tersebut masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW selaku Ketua Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Pokmas TKD, telah ditahan di Rutan Bangil Pasuruan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.