Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghapus sanksi administratif berupa denda pajak bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
Di saat yang sama, pemerintah juga akan membuka daftar perusahaan tambang Galian C yang berizin sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat agenda Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/26) sore.
Menurut Fawait, penghapusan hanya berlaku untuk denda administrasi, sedangkan kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak.
“Nah yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” ujarnya.
Selain memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, Pemkab Jember juga menyiapkan langkah pengawasan di sektor pertambangan.
Salah satunya dengan mempublikasikan daftar perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan media dapat mengetahui perusahaan yang beroperasi secara legal.
Dengan begitu, menurut Fawait, aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat lebih mudah diawasi dan dilaporkan.
Fawait menyebut, saat ini jumlah perusahaan Galian C yang mengantongi izin resmi di Kabupaten Jember masih terbatas, yakni kurang dari 10 perusahaan.
Ia menegaskan, penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri.
Karena itu, Pemkab Jember akan berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan.
“Setiap laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal akan diteruskan kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sebagai dasar penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Fawait. (*)












