Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember gelontorkan anggaran sekitar Rp59 miliar untuk program Beasiswa Cinta Bergema pada 2026.
Program ini ditargetkan menjangkau 4.200 mahasiswa dan calon mahasiswa asal Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait, mengatakan pendidikan menjadi salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menekan angka kemiskinan.
Karena itu, Pemkab Jember melanjutkan program beasiswa dengan cakupan yang lebih luas.
“Anggaran yang disiapkan dari APBD sekitar Rp59 miliar untuk menjamin biaya pendidikan dan pendaftaran mahasiswa asal Jember,” kata Fawait dalam pemaparan saat acara Pro Gus’e, Jumat (17/7/26) sore.
Dana beasiswa tersebut digunakan untuk membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi mitra di Indonesia.
Sementara bagi kelompok afirmasi, seperti mahasiswa dari keluarga kurang mampu, santri, dan penyandang disabilitas, bantuan tidak hanya mencakup UKT, tetapi juga biaya hidup hingga menyelesaikan pendidikan.
Menurut Fawait, program ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
Pada 2025, sekitar 7.000 mahasiswa asal Jember telah menerima bantuan pendidikan, baik berupa pembebasan UKT maupun bantuan biaya hidup.
Ia juga memastikan penerima beasiswa tahun 2025 tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk melanjutkan bantuan pada tahun akademik berikutnya.
Mereka cukup melakukan daftar ulang dengan melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa.
Pemkab Jember juga mulai menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.
Sejumlah kampus yang menjadi target penjajakan di antaranya Universitas Al-Azhar Mesir dan beberapa perguruan tinggi di China.
“Untuk tahun ini beasiswa luar negeri belum bisa direalisasikan karena masih ada proses regulasi dan kerja sama yang harus diselesaikan. Kami targetkan bisa diwujudkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fawait juga mengingatkan seluruh sekolah negeri agar pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bebas dari pungutan liar maupun iuran di luar ketentuan.
Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan agar tidak ada kebijakan sekolah yang membebani orang tua siswa, sehingga proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara transparan dan tanpa biaya tambahan. (*)












