Probolinggo,- Rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang harus diatasi kantor bea cukai dan pemerintah, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Selain pemberantasan secara masif bersama aparat penegak hukum, masyarakat juga diminta berpartisipasi melakukan pencegahan dan tidak memanfaatkan rokok tanpa cukai maupun rokok terlarang.
Agar tidak menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal, mari kenali ciri-cirinya dan laporkan jika menemukannya.
🚠Rokok Polos
Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
🚠Pita Cukai Palsu
Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
🚠Pita Cukai Bekas
Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.
🚠Pita Cukai Bukan Haknya
Rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.
🚠Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau klasifikasi rokok yang diproduksi.
Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengurangi penerimaan yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama wujudkan Kabupaten Probolinggo bebas dari rokok ilegal.
Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal!
Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat.
Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal! (*)












