Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 2027.
Sebanyak 158 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengatakan selain Pilkades serentak, pemerintah juga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW) di dua desa, yakni Desa Yosowilangun Kidul dan Desa Jokarto.
“Selain Pilkades serentak, juga akan digelar Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk dua desa, yakni Desa Yosowilangun Kidul dan Desa Jokarto,” kata Bayu, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, tahapan awal penyelenggaraan Pilkades diperkirakan mulai berlangsung pada Mei atau Juni 2027. Adapun pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada Oktober atau November tahun yang sama.
Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan tahapan secara resmi. DPMD masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penyusunan jadwal dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri sebelum menetapkan tahapan pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades serentak diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 13 miliar. Seluruh kebutuhan biaya tersebut akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Lumajang.
Besarnya anggaran itu, menurut Bayu, sejalan dengan skala penyelenggaraan Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak di ratusan desa.
“Pilkades serentak ini akan menjadi hajat besar di Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, seluruh regulasinya harus dipersiapkan secara matang agar menghadirkan Pilkades yang tertib, demokratis, dan transparan,” pungkasnya. (*)












