Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH), Rabu sore (1/7/26).

Tersangka yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, selanjutnya di tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka berinisial RA ini merupakan Pejabat Oembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek lampu hias dan RTH di Kota Probolinggo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan selama sekitar tujuh jam. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni MY, DZNP, dan B.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menjelaskan bahwa RA berperan menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, melalui mekanisme e-purchasing untuk proyek pengadaan lampu hias dan RTH.

“Peran RA selaku PPK di DLH Kota Probolinggo adalah menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, untuk proyek lampu hias dan RTH melalui mekanisme e-purchasing,” kata Lilik.

Menurut Lilik, kedua penyedia tersebut kemudian menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengadaan bahan baku, pemasangan atau instalasi, hingga pekerjaan konstruksi, kepada pihak lain, yakni sebuah perusahaan yang dipimpin tersangka B sebagai direktur.

Dalam proyek senilai sekitar Rp1,1 miliar tersebut, keempat tersangka diduga bersekongkol sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300 juta, berdasarkan hasil penghitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” imbuh Lilik.

Lilik menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” Lilik memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.