Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi III, Kamis (18/6/26) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga Kampung Dok, Kecamatan Mayangan.

Ketua RT/01 Kampung Dok, Taufik, mengatakan bahwa sejak berdirinya pabrik kayu olahan (particle board)  pada 2008, banyak rumah warga mengalami keretakan yang diduga akibat getaran mesin produksi.

Selain itu, pemukiman warga juga terdampak debu serbuk kayu dan menjadi langganan banjir, yang saat kondisi terparah ketinggian mencapai 1,5 meter lebih.

“Sejatinya pada masa pemerintahan Wali Kota Habib Hadi sudah pernah didatangkan tim appraisal untuk menentukan harga rumah warga. Namun karena nilai yang ditawarkan dianggap terlalu rendah, warga tidak menyetujuinya,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, sebagian warga telah pindah dari kawasan tersebut. Melalui RDP ini, warga berharap ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Harapan kami segera direlokasi. Selain sudah jenuh dengan aktivitas perusahaan, kami juga jenuh dengan janji pemerintah yang sejak dulu berencana merelokasi warga, tetapi hingga kini belum terealisasi,” imbuhnya.

Executive Officer PT Kutai Timber Indonesia (KTI), Muhammad Zubair, mengklaim bahwa perusahaan telah melaksanakan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak operasional.

Termasuk mengganti mesin produksi dengan teknologi yang lebih baik dengan tujuan tidak menimbulkan getaran yang berdampak pada rumah warga.

“Selain itu, kami juga rutin melakukan uji laboratorium dengan bekerja sama dengan laboratorium independen untuk mengecek dampak aktivitas perusahaan setiap enam bulan sekali, mulai dari debu serbuk kayu hingga getaran. Hasilnya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan,” bebernya.

Zubair menambahkan, perusahaan juga secara rutin menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, khususnya warga Kampung Dok, berupa bantuan beras dan layanan pemeriksaan kesehatan.

“Terkait relokasi, itu bukan kewenangan kami, melainkan dari pemerintah. Namun yang jelas, program CSR sudah kami berikan, khususnya kepada warga Kampung Dok,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya melakukan relokasi dengan menurunkan tim appraisal untuk melakukan penilaian aset warga.

Namun, nilai yang ditawarkan saat itu masih dianggap belum sesuai oleh masyarakat sehingga upaya itu gagal total.

“Nantinya kami akan kembali memanggil Pemerintah Kota Probolinggo melalui OPD terkait untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Sementara itu, PT KTI juga harus berpihak kepada warga dan memastikan tidak ada yang dirugikan,” pintanya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.