Probolinggo,- Pabrik garmen PT One World Garment (OWG) yang berada di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, ternyata belum menuntaskan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan kanal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik yang sebelumnya dikenal dengan sebutan ‘Tjiwoelan Garment’ itu, Selasa (17/6/26) siang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, pabrik wajib memiliki Andalalin apabila kegiatan operasionalnya berpotensi menimbulkan gangguan pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sementara regulasi IPAL mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperbarui melalui PP No. 22 Tahun 2021. Perusahaan wajib memiliki sistem pengolahan limbah, izin, dan mematuhi parameter baku mutu agar operasional pabrik legal dan tidak mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan menyatakan, awalnya sidak dilakukan karena beredar kabar bahwa pabrik yang beroperasi sejak tahun 2024 itu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.
Namun saat sidak, informasi pemecatan karyawan tidak sepenuhnya benar berdasarkan penjelasan dari pihak manajemen pabrik. Sebaliknya, pelanggaran lain ditemukan yakni belum tuntasnya penyusunan dokumen andalin dan penyediaan IPAL.
“Kami ingin mengetahui secara langsung terkait persoalan ketenagakerjaan yang sempat mencuat, secara garis besar tidak ada masalah di PT OWG. Namun, kami menekankan agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak kerja secara sepihak,” kata Mukhlas.
“Harapan kami, ketika perusahaan berkembang, kesejahteraan pekerja meningkat dan jumlah tenaga kerja dapat ditambah. Untuk persyaratan seperti IPAL dan lainnya, kami harap segera diselesaikan,” Muklas menambahkan.
Klarifikasi Manajemen
HRD PT OWG, Tri Rukiyanto, meluruskan polemik pasca isu pemecatan sepihak yang sempat beredar luas. Ia menegaskan bahwa pengurangan tenaga kerja yang terjadi murni karena masa kontrak kerja karyawan bersangkutan telah habis.
“Terkait isu pemutusan hubungan kerja, sebenarnya para karyawan tersebut diberhentikan karena masa kontraknya telah berakhir,” jelas Tri.
Ia menambahkan, mayoritas pekerja yang selesai masa kontraknya telah dipanggil kembali oleh perusahaan setelah melalui proses evaluasi internal.
“Nah karyawan yang tidak dipanggil kembali, itu karena memang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan perusahaan. Namun, sekitar 90 persen karyawan yang sebelumnya berhenti sudah kami panggil kembali untuk bekerja,” imbuhnya.
Mengenai dampak lingkungan dan kelengkapan izin, Tri mengakui bahwa PT OWG sedang mempercepat penyelesaian administratif dengan instansi terkait.
Pihaknya menargetkan izin Andalalin sudah rampung pada akhir Juni 2026. Sedangkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) diproyeksikan terbit pada Juli 2026.
“Saat ini, PT OWG mempekerjakan sekitar 800 orang karyawan, dengan porsi mayoritas sebesar 85 persen merupakan penduduk asli Kota Probolinggo,” sampainya. (*)












