Probolinggo,– Setelah hampir tiga tahun hidup tanpa sentuhan bantuan pemerintah akibat tersandung persoalan administrasi, puluhan nelayan tradisional Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dewa Laut Desa Gending Kabupaten Probolinggo akhirnya mulai melihat secercah harapan.
DPRD Kabupaten Probolinggo turun tangan membuka jalan legalitas kelompok nelayan tersebut agar bantuan mesin perahu dan modal usaha segera terealisasi.
Harapan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/6/2026).
Rapat itu mempertemukan perwakilan nelayan KUB Dewa Laut, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo,.pemerintah kecamatan, hingga Komisi II DPRD guna membahas mandeknya status kelembagaan kelompok nelayan yang telah berdiri sejak tahun 2023.
Selama hampir tiga tahun terakhir, para nelayan tradisional di Desa Gending harus bertahan menggunakan perahu kecil dan peralatan sederhana tanpa pernah tersentuh program bantuan pemerintah daerah.
Padahal, kawasan pesisir Gending dikenal sebagai salah satu sentra perikanan tangkap terbesar di Kabupaten Probolinggo yang menopang roda ekonomi masyarakat pesisir setiap harinya.
Ironisnya, potensi besar sektor kelautan belum sepenuhnya diiringi dengan penguatan kelembagaan dan dukungan sarana penunjang bagi nelayan kecil.
Ketiadaan status resmi sebagai kelompok binaan pemerintah membuat akses bantuan alat tangkap, mesin perahu, hingga program pemberdayaan ekonomi praktis tertutup.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat belum sinkronnya data kelembagaan nelayan di internal dinas terkait.
Menurutnya, KUB Dewa Laut sebenarnya sudah aktif sejak 2023, namun belum masuk dalam database resmi pemerintah daerah.
“Kita menerima aspirasi dari KUB Dewa Laut Desa Gending. Mereka sangat membutuhkan program pemerintah daerah, mulai dari alat tangkap hingga modal usaha. Setelah kami cek, ternyata kelompok ini sudah berdiri sejak 2023 namun belum masuk ke dalam sistem database dinas sampai saat ini,” ujar Reno.
Politisi Fraksi Partai Gerindra menegaskan, pihaknya langsung mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Perikanan agar segera melakukan validasi serta percepatan input data kelompok nelayan tersebut.
Langkah administratif itu dinilai menjadi pintu utama agar KUB Dewa Laut memperoleh legalitas resmi sebagai kelompok binaan pemerintah.
Menurut Reno, legalitas kelompok tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi semata. Sebab, keterlambatan pengesahan berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan laut harian.
“Mayoritas anggota kelompok ini merupakan nelayan tradisional dengan penghasilan yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan hasil laut. Karena itu percepatan legalitas harus segera diselesaikan agar bantuan bisa segera direalisasikan,” tegasnya.
Camat Gending, Winda Permata Erianti, mengungkapkan bahwa persoalan nelayan kecil di wilayah pesisir tidak hanya berkaitan dengan alat tangkap.
Banyak nelayan, kata dia, juga mengalami kesulitan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Nelayan lantaran belum memiliki kartu anggota binaan resmi pemerintah.
“Potensi perikanan tangkap di Gending ini sangat menjanjikan untuk masa depan daerah, terutama bagi nelayan kecil. Namun kenyataannya selama ini mereka kesulitan akses modal dan belum pernah mendapat bantuan,” beber Winda.
“Kebutuhan mereka sebenarnya sederhana, mayoritas hanya membutuhkan mesin perahu kecil kapasitas 6,5 PK serta akses jalan pesisir yang layak,” tambahnya.
Menurutnya, tantangan masyarakat pesisir Gending semakin kompleks akibat banjir rob yang rutin melanda pantai. Kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan pesisir, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi nelayan.
Karena itu, selain penguatan legalitas kelompok nelayan, pemerintah daerah juga diminta memberikan perhatian serius terhadap pembangunan infrastruktur kawasan pesisir secara menyeluruh.
Mulai dari pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT), perbaikan akses jalan pesisir, hingga penghijauan mangrove sebagai sabuk hijau penahan abrasi.
“Melalui audiensi hari ini bersama DPRD, kami berharap ada perhatian yang lebih komprehensif. Selain legalitas kelompok dan bantuan mesin perahu, kawasan pesisir Desa Gending juga sangat membutuhkan pembangunan TPT serta program penghijauan mangrove guna menjaga sabuk hijau pantai,” pungkasnya. (*)












