Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pj. Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, mengatakan surat rekomendasi penghentian operasional telah dikirim pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Menurut Fauzi, rekomendasi itu didasarkan pada hasil inspeksi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di dua dapur MBG tersebut.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi, Sabtu (23/5/26).
SPPG Al Mubarok Kaliwates sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah anak PAUD dan TK usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut.
Dari hasil supervisi, Satgas MBG menemukan beberapa catatan teknis, di antaranya penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.
Selain itu, Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik ‘Wadul Guse’ terkait pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 diketahui sempat mengalami kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan.
Hasil inspeksi menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir.
Pemkab Jember menegaskan Program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.
Meski rekomendasi penghentian operasional telah disampaikan, keputusan akhir tetap berada di tangan BGN sebagai pemegang kebijakan Program MBG. (*)













