Pasuruan,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan melayangkan surat peringatan pertama kepada seorang juru parkir (jukir) yang menunggak setoran retribusi parkir.
Teguran tersebut diberikan pada Selasa (7/7/26) setelah yang bersangkutan beberapa hari tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto mengatakan, jukir tersebut bertugas di lokasi parkir milik pemerintah daerah yang berada di Jalan Niaga, tepatnya di sisi utara Kantor Pos.
Menurut Hermanto, surat peringatan diberikan apabila petugas parkir tidak menyetorkan retribusi selama tiga hingga empat hari berturut-turut.
Selain teguran tertulis, Dishub Kota Pasuruan juga meminta komitmen dari yang bersangkutan agar segera memenuhi kewajibannya.
“Kalau ada jukir yang tidak setor retribusi selama tiga sampai empat hari, kami berikan surat peringatan pertama sekaligus meminta komitmen untuk segera menyetorkan kewajibannya,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan, jukir di sisi utara alun-alun Kota Pasuruan tersebut memiliki kewajiban setor retribusi sebesar Rp50 ribu setiap hari.
“Nilai itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian serta uji petik potensi penerimaan di titik parkir tersebut yang beroperasi dari pagi hingga malam,” sebut Hermanto.
Hermanto juga memberikan batas waktu kepada jukir untuk melunasi tunggakan. Apabila dalam dua hari setelah surat peringatan diterbitkan kewajiban belum dipenuhi, lahan parkir akan disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi.
Hermanto menambahkan, langkah penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir yang selama beberapa tahun terakhir belum maksimal.
Tahun ini, target PAD dari retribusi parkir dipatok sebesar Rp2,5 miliar. Seluruh juru parkir resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait kewajiban penyetoran retribusi sehingga pelanggaran atas kesepakatan akan ditindak sesuai ketentuan.
“PAD parkir tahun ini ditargetkan Rp2,5 miliar. Semua jukir sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami. Kalau pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai, tentu akan kami beri teguran,” tegas Hermanto. (*)












