Pasuruan,- Bangunan Balai Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tampak sepi dan dipenuhi kerusakan di sejumlah bagian.

Atap dan dinding yang mulai lapuk membuat gedung itu tak lagi digunakan sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa. Selama hampir 8 tahun, warga pun harus mendatangi rumah-rumah perangkat desa untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

Bukan tanpa alasan balai desa itu dibiarkan terbengkalai. Ketidakjelasan status kepemilikan tanah membuat pemerintah desa belum dapat memperbaiki maupun membangun kembali kantor desa tersebut meski kondisinya terus mengalami kerusakan

Kepala Desa (Kades) Pusungmalang, Baidowi, mengatakan pemerintah desa sebenarnya telah lama berupaya memperbaiki balai desa. Namun, rencana tersebut belum pernah terealisasi lantaran dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar pembangunan tidak kunjung ditemukan.

“Banyak kan kemarin juga viral, Balai Desa Pusungmalang ini kayak kandang sapi, kayak kandang bebek, kayak kandang ayam,” ucap Baidowi, Jum’at (3/7/26).

“Nah, memang faktanya begitu karena kita mau membangun, status kejelasan suratnya enggak ada, enggak muncul. Memang benar tanah desa katanya, tapi suratnya enggak muncul,” tambahnya.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memberikan titik terang mengenai asal-usul tanah yang menjadi lokasi balai desa.

Pemerintah desa berharap proses legalitas dapat segera diselesaikan agar pembangunan balai desa bisa direalisasikan dan pelayanan kepada masyarakat kembali dipusatkan di kantor desa.

“Alhamdulillah ini sekarang sudah mulai ada titik terang dari Bapenda untuk asal-usulnya. Mudah-mudahan secepatnya selesai, biar pelayanan kita bisa maksimal dan berjalan lancar kembali di Balai Desa Pusungmalang,” beber dia.

Harapan Mulai Merekah

Titik terang mengenai asal-usul tanah itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran lahan pada Jumat (3/7/2026). Pengukuran melibatkan Pemerintah Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Polsek Puspo, Koramil Puspo, serta warga yang mengetahui sejarah batas tanah untuk memastikan batas dan status kepemilikan aset desa.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, mengatakan pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi status tanah Balai Desa Pusungmalang.

Hasil pengukuran nantinya akan menjadi bahan pencocokan dengan data yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Hari ini dilakukan pengukuran untuk memastikan batas dan status tanah Balai Desa Pusungmalang,” kata Sutik.

Ia berharap kejelasan status hukum tanah tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Balai Desa Pusungmalang kembali difungsikan sebagai pusat pelayanan pemerintahan desa.

“Mudah-mudahan ke depannya tanah desa, Balai Pusungmalang ini bisa dipergunakan maksimal untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa

Pusungmalang,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.