Pasuruan,- DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) siang.

Tiga raperda yang disetujui itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD mencatat sebanyak 37 anggota hadir dari total 50 anggota DPRD sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan tiga raperda tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun.

“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Samsul dalam rapat paripurna.

Menurutnya, ketiga raperda itu telah melewati tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan H. Sukianto menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun sebagai landasan hukum pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.

Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang ramah anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan.

“Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kabupaten atau Kota Layak Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” ujar Sukianto.

Ia menambahkan, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun untuk memperkuat keberadaan dan peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial di Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga rancangan peraturan daerah dimaksud telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan, pembahasan dan persetujuan tiga raperda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Perda Kabupaten Layak Anak menjadi bentuk komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan anak secara optimal.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta diberikan perlindungan secara optimal,” kata Rusdi.

Selain itu, Rusdi menilai organisasi kemasyarakatan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat menjadi instrumen hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial serta mengurangi kesenjangan sosial di Kabupaten Pasuruan.

“Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.