Lumajang, – Rentetan aksi kejahatan jalanan di Kabupaten Lumajang, dalam beberapa hari terakhir masih belum terungkap pelakunya.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut setiap tindakan upaya paksa harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan hasil penyelidikan yang lengkap.

“Untuk melakukan upaya paksa tentunya harus berdasarkan penyelidikan yang sempurna dari alat bukti yang ada. Kita tidak bisa terburu-buru sehingga menimbulkan salah tangkap dan lain-lain,” kata Alex, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, penyidik saat ini masih mengumpulkan dan menganalisis sejumlah bukti serta keterangan saksi di lapangan. Polisi juga menelusuri pola kejadian yang terjadi dalam dua peristiwa berbeda dalam waktu berdekatan tersebut.

“Tentunya sampai ketahap upaya paksa itu sampai ada pembuktian yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Saiful (37), warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, menjadi korban begal pada Selasa malam, 5 Mei 2026.

Sehari setelah peristiwa tersebut, aksi teror kembali terjadi. Sedikitnya tiga kendaraan dilaporkan menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Rabu malam, 6 Mei 2026, di tiga lokasi berbeda. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.