Lumajang, – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JW (31) di Kabupaten Jombang. Pelaku sempat melarikan diri setelah dua rekannya lebih dulu diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, JW ditangkap di rumah istrinya.

“Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di rumah istrinya,” kata Suprapto, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JW bagian dari komplotan curanmor yang berjumlah tiga orang.

Sebelum menangkap JW, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda. Keduanya, AF, 31 tahun, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, yang ditangkap di rumah kos kawasan Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko.

Sementara satu pelaku lain, NM alias Bolu, 36 tahun, warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, ditangkap di Badung, Bali.

Suprapto menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran. Salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.

“Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, JW mengaku, terlibat pencurian dua unit sepeda motor Honda Vario di lokasi berbeda. Motor pertama dicuri di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan. Sedangkan motor kedua digasak di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Para pelaku mengaku, mendapat bagian sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Saat ini, tersangka JW beserta barang bukti berupa, dua unit sepeda motor milik korban, telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.