Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota gagalkan upaya penyelundupan satwa langka yang hendak masuk ke wilayah Kota Probolinggo. Puluhan satwa dilindungi tersebut dibawa dari Maluku oleh seorang anak buah kapal (ABK).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (29/4/26), setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan pengiriman satwa melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (22), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang merupakan ABK.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, satwa dilindungi ini diperoleh dari seseorang di Maluku untuk dibawa ke Probolinggo dengan imbalan sebesar Rp10 juta,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam rilis pers, Senin (4/5/26).

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 38 ekor satwa dilindungi, yang terdiri dari 3 ekor burung cenderawasih raja, 1 ekor burung nuri bayan merah, 27 ekor burung kakatua Tanimbar, serta 2 ekor pelanduk Nugini.

Pelaku mengaku menyembunyikan satwa-satwa tersebut di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik. Seluruh satwa lalu ditempatkan di salah satu ruang tertutup di dalam kapal agar tidak terdeteksi.

“Satwa ini belum sempat dijual. Namun jika ditaksir, nilai jual seluruh satwa dilindungi itu bisa mencapai Rp100 juta, dengan pelaku mendapatkan upah Rp10 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Kapolres.

Selanjutnya, Selasa (30/4/26), sebanyak 38 satwa liar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo, agar mendapat perawatan dan perlindungan maksimal. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.