Lumajang, – Polres Lumajang menggandeng sejumlah ahli di bidang perizinan untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di kawasan Air Terjun Tumpaksewu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, di tengah sorotan terhadap praktik pungli yang dinilai merugikan masyarakat dan sektor pariwisata.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penyidik telah memeriksa para terduga pelaku secara intensif. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
“Untuk pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun saat ini kita kembalikan dan wajib lapor, karena ketersangkaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Kita patuh hukum dan tertib prosedural,” kata Alex, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, keputusan tidak menahan pelaku diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli yang memiliki kewenangan di bidang perizinan.
“Ahlinya ini dari jabatan yang berkaitan dengan perizinan. Ini penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Di sisi lain, praktik pungutan liar yang terjadi disebut telah menimbulkan keluhan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata.
Pungli, kata dia, berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung dan berdampak langsung terhadap pelaku usaha wisata di kawasan Air Terjun Tumpaksewu.
Untuk itu, pihaknya mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini melibatkan Polsek Pronojiwo, yang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas wisata.
“Patroli terus kami lakukan agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pungutan liar. Ini berdampak terhadap pelaku wisata di wilayah kami,” pungkasnya. (*)













