Lumajang, – Polres Lumajang menangkap empat orang yang diduga menarik tiket ganda di kawasan air terjun Tumpak Sewu, Senin, 13 April 2026.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, keempat orang tersebut diamankan setelah kedapatan menarik karcis secara paksa di Sungai Glidik.
“Keempatnya ditangkap karena kedapatan menarik karcis secara paksa di Sungai Glidik, air terjun Tumpak Sewu,” kata Suprapto, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, keempat terduga pelaku merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka masing-masing berinisial J (21), MT (43), MM (23), dan M (17).
Menurut Suprapto, praktik penarikan tiket tersebut melanggar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Ketua pemkab menyatakan tidak boleh ada pungutan di area air terjun.
“Lokasi tersebut sebelumnya sudah disepakati bebas dari pungutan. Penarikan hanya diperbolehkan di pintu masuk atas,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam praktik penarikan tiket ganda tersebut.
“Keempat orang tersebut sudah kami amankan di Polres dan sedang diperiksa oleh tim dari Reskrim,” pungkasnya. (*)











