Lumajang, – Seorang kepala desa di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang berinisial B, dipastikan menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lumajang.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
“Penanganan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang,” kata Jules, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (61) dan B (46), yang merupakan warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Keduanya diduga menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi turut menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu yang dipakai secara bersama-sama. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya.
Menurut dia, Polda Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi medis.
“Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu adalah rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena,” kata Jules.
Ia menambahkan, B direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama sekitar enam bulan, sedangkan S sekitar tiga bulan.
Selain itu, pendekatan rehabilitasi dipilih sebagai upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika, bukan semata penegakan hukum pidana.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” pungkasnya. (*)












