Probolinggo,— Sebanyak 28 unit ‘container booth’ di sebelah timur kawasan PKL Gelora Merdeka Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terancam dicabut izinnya setelah mangkrak selama satu tahun tanpa aktivitas jual beli.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) memastikan langkah tegas akan diambil terhadap para penerima fasilitas yang tidak memanfaatkan lapak tersebut sebagaimana mestinya.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada para pedagang untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Namun hingga kini, sebagian besar lapak justru tidak digunakan secara aktif. “Sebetulnya bukan terhambat, tetapi masyarakat yang kurang memanfaatkan,” ujar Sugeng, Rabu (25/3/26).

“Sudah kami beri kepercayaan sejak setahun lalu, tetapi tidak ada aktivitas jual beli,” imbuh eks Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo ini.

Sebagai bentuk penegakan aturan, DKUPP mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. SP pertama telah diberikan, disusul SP kedua pada Senin, dan SP ketiga dijadwalkan pada Rabu.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada perubahan, izin penggunaan lapak akan langsung dicabut. “Nanti setelah SP ketiga, langsung kami cabut. Akan kami berikan kepada masyarakat yang benar-benar berminat dan memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan, calon pedagang pengganti nantinya harus memenuhi sejumlah syarat ketat. Diantaranya benar-benar pelaku UMKM aktif, memiliki usaha nyata, serta lolos seleksi administrasi dan verifikasi lapangan.

“Kami akan cek satu per satu, bahkan sampai ke rumahnya. Jangan sampai hanya iseng, tetapi tidak ada kegiatan jualan,” wantinya.

Selain itu, para pedagang juga wajib mematuhi aturan zonasi dan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Lapak hanya diperbolehkan digunakan untuk berjualan mulai pukul 15.00 hingga 00.00 WIB.

Diluar jam tersebut, kawasan difungsikan sebagai ruang publik untuk aktivitas olahraga.

Sistem ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pemanfaatan ruang publik oleh masyarakat umum.

Sugeng juga menegaskan bahwa proses pengajuan lapak dilakukan secara perorangan, bukan kolektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan seleksi berjalan objektif dan tepat sasaran.

“Jumlahnya terbatas, hanya 28 unit. Tidak mungkin seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang jumlahnya lebih dari satu juta jiwa bisa tertampung, maka harus selektif,” sampainya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.