Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam penyergapan dramatis di jalur Bypass Gempol, Rabu (11/2/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta sekitar 17 gram sabu siap edar.
Kejutan muncul ketika salah satu tersangka ternyata seorang wanita residivis yang sudah langganan berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan, penyergapan bermula saat tim Opsnal membuntuti mobil Honda Jazz abu-abu metalik dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga kendaraan tersebut sempat hilang dari pantauan, sebelum akhirnya berhasil dipojokkan di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, sekitar pukul 23.00 WIB.
Begitu pintu mobil dibuka, petugas langsung mengamankan pengemudi, STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, suasana seketika riuh saat petugas melihat sosok wanita berinisial RM (26) di kursi penumpang.
Perempuan asal Trawas, Mojokerto, yang akrab disapa Mel, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap tim yang sama. Seolah tak kapok, Mel kembali terjaring saat kedapatan membawa sabu bersama STN.
Dari hasil penggeledahan di kabin mobil, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram. Selain itu, turut diamankan ponsel, uang tunai Rp700.000, dan unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harto, Minggu (8/3/2026).
Kapolres menambahkan, barang bukti hampir 17 gram sabu tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka.
“Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” imbuhnya.
Saat ini, STN terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara Mel, selain menjalani pemeriksaan intensif, juga akan menjalani proses rehabilitasi mengingat hasil tes urinenya positif metamfetamin. (*)












