Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial BH (23) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (26/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terhadap BH yang diketahui berprofesi sebagai tukang cukur rambut itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, BH diduga sebagai pihak yang menyerahkan sabu kepada tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,75 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berjenjang dari penangkapan sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kontrakannya,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Saat ini, tersangka BH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)












