Pasuruan, – M Basori (35), warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus pencurian tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Lumbang saat kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit tanpa izin, Senin (27/10/2025) malam.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di jalan sepi wilayah Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang. Saat itu, petugas tengah melakukan kring serse atau patroli wilayah guna mencegah aksi kriminalitas.
Ketika mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat bernopol W-4539-ZY, petugas menghentikan pengendara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebilah clurit terselip di pinggang sebelah kiri terlapor.
“Petugas langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti ke Mapolsek Lumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah clurit lengkap sarungnya serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Menurut Joko, pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Polres Pasuruan Kota dan Polresta Malang.
“Tindakan membawa senjata tajam tanpa hak tentu menimbulkan potensi ancaman bagi keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak membawa sajam tanpa alasan yang sah,” tegas Iptu Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)











