Menu

Mode Gelap
Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

Pemerintahan · 22 Sep 2025 13:39 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Terobosan ekonomi berbasis desa mulai menunjukkan arah yang jelas di Kabupaten Lumajang. Melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) kini semakin terbuka lebar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menjelaskan jika koperasi desa berjalan dengan baik dan usaha yang dijalankan menghasilkan keuntungan, maka desa bisa mendapatkan bagian hingga 20-30 persen dari laba bersih koperasi.

“Jika Koperasi Desa Merah Putih ini berhasil, ada potensi desa memperoleh keuntungan hingga 30 persen. Ini jelas bisa memperkuat keuangan desa dan menambah PAD secara signifikan,” jelas Bayu, Senin (22/9/25).

Sebagai informasi, hingga saat ini telah terbentuk 198 koperasi di desa dan 7 di kelurahan, semuanya telah memiliki badan hukum.

Ke depan, masing-masing koperasi diberi keleluasaan untuk merancang jenis usaha sesuai potensi lokal-mulai dari pergudangan, transportasi, apotek, hingga unit usaha lainnya yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Namun, untuk dapat memperoleh pinjaman usaha, koperasi harus melalui mekanisme yang cukup ketat. Meski sempat beredar informasi bahwa setiap koperasi bisa memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar, aturan terbaru membatasi jumlah pinjaman berdasarkan jaminan dari Dana Desa (DD), yaitu maksimal 30 persen dari total pagu DD.

Artinya, jika sebuah desa memiliki pagu DD sebesar Rp1 miliar, maka jaminan yang dapat digunakan hanya Rp300 juta, yang sudah mencakup pokok dan bunga pinjaman.

“Jadi, bukan berarti koperasi bisa langsung pinjam Rp300 juta. Nilai pinjamannya harus di bawah itu, karena jaminan tersebut juga menanggung bunga,” jelas Bayu.

Demi menjaga keberlanjutan dan menghindari risiko kegagalan usaha, DPMD menekankan pentingnya rencana bisnis yang realistis dan prospektif dari koperasi. Kepala desa juga diberikan kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana usaha koperasi yang dinilai kurang meyakinkan.

“Kalau dari awal perencanaan bisnisnya saja tidak meyakinkan, kepala desa berhak tidak memberikan persetujuan. Jangan sampai koperasi ini hanya jadi beban desa,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Trending di Pemerintahan