Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2025 16:46 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo


					TETAPKAN TERSANGKA: Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat menggelar olah TKP. Insert: Dua tersangka yang kini ditahan polisi. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TETAPKAN TERSANGKA: Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat menggelar olah TKP. Insert: Dua tersangka yang kini ditahan polisi. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Ledakan bondet yang melukai Syaifullah Rizki Hidayat (21) warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,Sabtu malam (30/8/25), terus diselidiki aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni LU (19) warga Desa Lemah Kembar dan NS (33) warga Desa Sumirmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Jadi LU pertama kali mendapat bondet dari NS, dimana bondet tersebut ditemukan satu tahun yang lalu di area persawahan dekat rumahnya,” kata Iptu Zainal, Kamis (4/9/25).

Kemudian oleh LU, bondet tersebut dipinjam untuk dibuatkan tiruannya. “Namun sebelum dibuat, bondet keburu meledak,” imbuhnya.

Dijelaskannya, ledakan bondet terjadi saat LU bertamu ke rumah Syaifullah Rizki Hidayat. Saat hendak masuk ke dalam rumah, bondet yang dibawa LU justru terjatuh.

Alhasil, Syaifullah Fizki Hidayat yang berada di lokasi kejadian, dan LU sendiri, mengalami luka parah sehingga keduanya dilarikan ke 2 rumah sakit berbeda di Kota Probolinggo.

“Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu malam (30/8/25), bom ikan atau bondet meledak di rumah Syaifullah Rizki Hidayat, warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Insiden ini menggemparkan warga sekitar karena ledakan terdengar sangat keras. Warga kemudian mengevakuasi Syaifullah Rizki Hidayat ke rumah sakit sementara UL menghilang. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 313 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal