Menu

Mode Gelap
Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

Regional · 17 Agu 2025 19:16 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas


					BEBAS: Pemberian Remisi secara simbolis oleh Bupati Probolinggo, Gus dr. Haris, yang didampingi oleh Karutan Kraksaan. (Foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

BEBAS: Pemberian Remisi secara simbolis oleh Bupati Probolinggo, Gus dr. Haris, yang didampingi oleh Karutan Kraksaan. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa berkah bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sebanyak 217 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi diberikan secara serentak kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dari total 338 WBP yang menghuni Rutan Kraksaan saat ini, 217 di antaranya dinyatakan berhak menerima remisi. Sebanyak 212 penerima remisi adalah laki-laki dan 5 orang lainnya perempuan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Rutan Kraksaan, pengurangan masa pidana yang diterima para warga binaan bervariasi, tergantung dari masa hukuman yang telah dijalani serta kategori tindak pidana yang dilakukan.

Sebanyak 63 orang menerima remisi 1 bulan, 49 orang menerima remisi 2 bulan, 43 orang menerima remisi 3 bulan, 47 orang menerima remisi 4 bulan, 14 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1 orang menerima remisi 6 bulan.

Selain itu, terdapat empat orang WBP yang langsung dinyatakan bebas berkat remisi ini. Keempatnya diketahui merupakan narapidana kasus pencurian, dan setelah pengurangan masa pidana, sisa hukuman mereka telah habis.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Bayu Muhammad mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan menjalani masa pidananya dengan baik.

“Remisi umum yang diberikan pada Hari Kemerdekaan ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan,” katanya, (17/8/25).

Ia menambahkan, proses penilaian remisi dilakukan dengan ketat dan transparan. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, WBP juga tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian di dalam rutan.

“Kami ingin warga binaan benar-benar kembali sebagai pribadi yang lebih baik. Pembinaan yang kami lakukan bukan hanya bersifat formalitas, tapi sungguh-sungguh membekali mereka untuk hidup lebih mandiri dan bertanggung jawab setelah keluar dari rutan,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan

17 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan

13 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Lebih dari Separuh Penghuni Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Trending di Regional