Menu

Mode Gelap
Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2025 16:05 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi


					Tersangka kasus narkotika Perbesar

Tersangka kasus narkotika

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang wanita muda berinisial A-P-H (25), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga berperan sebagai fasilitator peredaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (8/8/2025) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah polisi meringkus tiga tersangka lain, yakni K alias Duplek, M-A, dan D-K. Dari keterangan mereka, A-P-H disebut sebagai pengendali sarana dan prasarana peredaran sabu.

“Wanita ini berperan sebagai fasilitator. Keuntungan dari aktivitas itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoyok, Sabtu (16/8/2025).

Meski tidak ditemukan sabu di lokasi, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio, dua telepon genggam, serta buku tabungan dan kartu ATM.

“Barang bukti yang kami sita diduga kuat berasal dari hasil transaksi sabu,” tambah Yoyok.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menangkap dua bandar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, di kawasan Villa Batu, serta seorang pemasok berinisial D-K yang kemudian ditangkap di Pulau Bali. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal