Menu

Mode Gelap
Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap Tak Diberi Uang, Sopir Bus Dianiaya Preman di Pasuruan

Regional · 8 Agu 2025 15:50 WIB

Polisi Bantah Ada Izin Sound Horeg di Karnaval Karanglo Lumajang


					Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Polres Lumajang menegaskan, bahwa kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bukan merupakan pertunjukan sound horeg.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/25).

Menurut Untoro, izin yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah untuk kegiatan karnaval desa, bukan khusus pertunjukan sound system atau sound horeg yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena tingkat kebisingannya.

“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang ada adalah untuk kegiatan karnaval dalam rangka peringatan hari kemerdekaan di Desa Karanglo,” tegas Untoro.

Meski demikian, Untoro mengakui, adanya penggunaan sound system dalam kegiatan tersebut. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil, dengan total 48 subwoofer.

“Kami juga tidak bisa melarang kegiatan karnaval yang memang memakai sound system. Namun, kami sudah menandatangani kesepakatan dengan panitia agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Polres Lumajang sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB.

“Jika ada pelanggaran, seperti melebihi batas kebisingan atau kegiatan berlangsung melewati pukul 11 malam, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembubaran paksa,” kata Untoro.

Panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

“Kami akan kawal bersama pelaksanaannya di lapangan. Kalau terbukti melanggar, kami tidak segan menindak,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Berusia Satu Abad Lebih, Dua Terowongan KA di Jember–Banyuwangi Akan Dibangun Ulang

11 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Momentum HUT RI ke-80, KAI Tawarkan Harga Tiket Hanya 80 Persen

11 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Ribuan Goweser Ikuti Gowes Ansor Jatim di Pasuruan

10 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Rentetan Pencurian Motor, Unej Hentikan KKN di 102 Desa di Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:34 WIB

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

7 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Trending di Regional