Menu

Mode Gelap
Ancaman TSNA Bayangi Petani Tembakau Lumajang Jelang Panen Tanggapi Isu Korban Meninggal, Bupati Lumajang: Tak Bisa Dikatakan Karena Sound Horeg Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2025 15:48 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan


					Kendaraan roda 3 bantuan pemkab yang digadaikan.
Perbesar

Kendaraan roda 3 bantuan pemkab yang digadaikan.

Pasuruan, – Kasus penggelapan kendaraan yang menjerat Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang.

Polisi kini mengungkap bahwa tersangka A-Y (48) juga diduga menggadaikan kendaraan roda tiga jenis Tossa, yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Kendaraan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada seorang pria berinisial S (39), warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, senilai Rp5 juta. Proses gadai itu terjadi sekitar satu tahun lalu, dan hingga kini kendaraan tersebut belum diambil kembali oleh A-Y.

Menurut keterangan S, saat menerima kendaraan tersebut, ia sempat menanyakan asal-usulnya karena terdapat tulisan “Pemerintah Kabupaten Pasuruan” pada bodi kendaraan.

Namun, A-Y tetap memaksa dan memerintahkannya untuk mengganti pelat nomor serta mengecat ulang kendaraan dengan warna hijau agar tidak mencolok.

“Tersangka memaksa penerima gadai untuk menghapus identitas kendaraan sebagai milik pemerintah daerah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Rabu (6/8/2025).

Setelah mendengar kabar bahwa A-Y telah ditahan polisi dalam perkara penggelapan tiga mobil sewaan dan sepeda motor, S secara sukarela menyerahkan kendaraan Tossa tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap kendaraan itu bisa dikembalikan ke desa dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Saat ini kendaraan tersebut ada di Mapolres Pasuruan Kota,” tambah Choirul.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban atau barang bukti lain dalam kasus penggelapan yang melibatkan kades aktif ini.

Diberitakan sebelumnya, A-Y ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat tengah tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso, Jumat (1/8/2025) dini hari. Ia dilaporkan telah menggelapkan tiga unit mobil sewaan.

Tiga kendaraan itu disewa dari dua warga berbeda sejak pertengahan Juli 2025. Namun bukannya dikembalikan, mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil hasil penggelapan serta dokumen kendaraan. Nilai kerugian dari keseluruhan kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berkelanjutan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal