Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2025 18:49 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga


					DITANGKAP: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri beserta jajaran saat menunjukan barang bukti hasil tindak kejahatan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri beserta jajaran saat menunjukan barang bukti hasil tindak kejahatan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Aparat Polres Probolinggo Kota meringkus 6 pelaku pencurian jalanan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku dihadirkan dalam rilis perkara yang dilakukan kepolisian, pada Kamis (31/7/25) siang.

Para pelaku kejahatan itu terbagi dalam beberapa kasus. Pertama pencurian motor milik Basori (56) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, kabupaten Probolinggo, yang terjadi Rabu malam (2/7/25) pukul 23.30 WIB, di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Saat korban sedang ngopi, motor korban parkir di pinggir jalan utama, sementara warung kopinya agak jauh, namun saat korban selesai ngopi motor Yamaha Jupiter Z nopol N 6012 RR sudah raib, meski rantai motor digembok,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Setelah korban melapor, tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota, melakukan penyelidikan. Hasilnya, 3 pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (22/7/26).

Tiga pelaku tersebut diketahui berinisial JF (23), warga Kelurahan / Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan MT (23) dan FC (27) yang keduanya warga Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan 3 pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu motor Yamaha Jupiter Z milik korban, kunci Y milik pelaku dan sejumlah pakaian.

Motor tersebut dijual oleh pelaku ke seorang penadah berinisial S seharga Rp. 900 ribu. Hasil penjualan tersebut dibagi-bagi antar pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Rico Yumasi.

Kasus kedua yakni pencurian truk berjenis Nissan Diesel nolpol L 8616 UN yang terjadi di terminal kargo, Jalan Lingkat Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (25/5/25).

Sopir truk berinisial BM (37), warga Dusun Kronggengan, Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendapati yang sebelumnya terparkir di terminal raib. Ia kemudian melapor ke Polsek Mayangan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Mayangan berhasil mengamankan TAS (38), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, pada Senin (23/6/25),” tutur AKBP Rico.

Tak hanya menangkap TAS, polisi juga menangkap 2 pelaku lain berinisial BM dan HM, yang dari kedua pelaku diamankan truk hasil curian dan BPKB-nya.

Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan TAS ditempat kerjanya karena terlilit hutang. Alhasil, pelaku pun nekad mencuri truk yang bukan hak-nya.

“Truk yang sebelumnya tersimpan di lahan kosong depan SPBU Bentar sempat dijual kepada seseorang berinisial H dan IT seharga Rp. 50 juta. Dibayar DP sebesar Rp. 25 juta,” tandas Kapolres.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” Kapolres memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal