Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2025 18:45 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi


					Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, ditangkap di kediamannya di Dusun Krajan RT 01 RW 07, Desa Balunganyar, pada Senin (28/7/2025) siang.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Sekitar pukul 11.45 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,86 gram.

Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), dua HT, sebuah dompet, ratusan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Menurut Iptu Arief, dari barang bukti yang ditemukan, AS diduga kuat merupakan pengedar.

“Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arief. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 426 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal