Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2025 18:45 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi


					Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,– Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, ditangkap di kediamannya di Dusun Krajan RT 01 RW 07, Desa Balunganyar, pada Senin (28/7/2025) siang.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Sekitar pukul 11.45 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,86 gram.

Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), dua HT, sebuah dompet, ratusan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Menurut Iptu Arief, dari barang bukti yang ditemukan, AS diduga kuat merupakan pengedar.

“Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arief. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 349 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

26 Juli 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal