Pasuruan,– Seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di rumahnya.
AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, ditangkap di kediamannya di Dusun Krajan RT 01 RW 07, Desa Balunganyar, pada Senin (28/7/2025) siang.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Sekitar pukul 11.45 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,86 gram.
Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), dua HT, sebuah dompet, ratusan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Menurut Iptu Arief, dari barang bukti yang ditemukan, AS diduga kuat merupakan pengedar.
“Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Arief. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra