Menu

Mode Gelap
Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

Sosial · 23 Jul 2025 16:57 WIB

Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir


					Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo (Foto: Asmadi). Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Dua orang oknum petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat sejak tanggal 1 Juli 2025. Keduanya diketahui melakukan jual beli Kartu e-pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menyampaikan, dua pegawai berinisial A dan B terbukti tidak menyetorkan pajak pasir sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, mereka menjual kembali Kartu e-Pajak dan SKAB yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran resmi oleh sopir truk pasir.

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” kata Dwi, Rabu (23/7/25).

Dari hasil pemeriksaan internal, A diketahui telah menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB manual, masing-masing seharga Rp75.000. Total nilai transaksi ilegal yang dilakukan A mencapai Rp22.500.000.

“Sementara itu, B menjual lima Kartu e-Pajak dengan nilai sekitar Rp375.000,” ungkapnya.

Adi menegaskan, tindakan pemecatan ini untuk menjaga integritas organisasi dan tidak memberi ruang toleransi terhadap penyimpangan. Keputusan ini telah dilaporkan kepada Bupati Lumajang dan menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap kedua pegawai.

“Kami publikasikan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan masuk ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini Polres Lumajang belum mendapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial