Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 5 Jul 2025 09:28 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri


					DITANGKAP: Para tersangka kasus narkotika yang telah diamakan Polres Jember. (foto: Istimewa) Perbesar

DITANGKAP: Para tersangka kasus narkotika yang telah diamakan Polres Jember. (foto: Istimewa)

Jember,- Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 27 tersangka berhasil ditangkap dari 19 kasus berbeda.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Condroputra, menjelaskan bahwa dari 27 tersangka, 23 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Sembilan laki-laki dan satu perempuan merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kapolres, Jumat (4/7/25).

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menambahkan, salah satu kasus yang mencolok dalam ungkap kasus ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri), M dan R.

Warga Kecamatan Ambulu itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Jember. Dari keduanya, menyita 78,72 gram sabu-sabu siap pakai.

“Istri dari pelaku diketahui sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” jelas Iptu Naufal.

Dalam pengembangan kasus lainnya, polisi menangkap seorang residivis berinisial AM yang menguasai 51,81 gram sabu. Penyelidikan berlanjut hingga ke Provinsi Bali, dimana aparat berhasil mencokok pelaku lain berinisial WD.

Tak hanya itu, kepolisian juga menemukan kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh pria berinisial AM di wilayah Kecamatan Gumukmas.

Pelaku menanam 6 batang pohon ganja dalam pot dan menyimpan 0,83 gram ganja kering hasil panen. “Kami masih telusuri asal-usul biji ganja yang digunakan,” beber Iptu Naufal.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita Polres Jember meliputi 269,66 gram sabu-sabu, 6 pohon ganja, 222,64 gram ganja kering, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital dan 25 unit handphone

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 untuk ganja sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Iptu Naufal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal