Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2025 14:58 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan


					Polisi rilis kasus pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Perbesar

Polisi rilis kasus pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota merilis kasus pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Dalam rilis yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025), polisi menjelaskan, secara detail modus operandi, barang bukti, serta penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, bahwa para korban diminta membayar Rp11 juta per orang. Biaya tersebut meliputi tiket pesawat dari Bandara Djuanda, Sidoarjo, ke Batam, yang dilanjutkan dengan perjalanan menggunakan perahu ke Johor Baru, Malaysia.

“Jalur yang digunakan adalah jalur bawah. Mereka tidak diberangkatkan secara resmi, dan ini sangat berisiko terhadap keselamatan dan legalitas mereka di negara tujuan,” jelas Choirul.

Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor asli milik para calon TKI. Namun dalam proses pembuatannya, mereka diarahkan oleh tersangka untuk mengaku sebagai wisatawan atau hendak mengunjungi keluarga di Malaysia, bukan sebagai pencari kerja.

Selain itu, ditemukan pula aplikasi digital yang wajib diisi saat masuk ke Malaysia. Aplikasi ini telah diatur oleh tersangka MW agar para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bisa melewati pemeriksaan dengan mudah dan diterima oleh pihak penjemput di negara tujuan.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp24 juta dari empat calon pekerja migran. Tiga orang berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan satu orang lainnya berasal dari Madura.

Calon pekerja asal Madura diketahui langsung berangkat sendiri dan dijadwalkan bertemu dengan rombongan lainnya di Bandara Djuanda, Sidoarjo.

“Empat CPNI, tiga dari Nguling dan satu dari Madura yang janjian bertemu di Djuanda,” ujar Choirul.

Choirul juga menyebut, jaringan ini telah beroperasi sejak 2022 dan aktif merekrut pekerja dari berbagai daerah, seperti Probolinggo, Pasuruan, Jember, Lumajang, Madura, hingga Bima, NTB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal