Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2025 16:00 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

Pasuruan, – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 29,35 gram.

Tersangka berinisial ND (36), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus saat menunggu pembeli di tempat tongkrongannya, Senin (2/6/2025).

Penangkapan dilakukan oleh anggota Buser Satreskoba Polres Pasuruan setelah melakukan pengintaian intensif. ND diduga kuat kembali menjalankan peran sebagai bandar sabu, usai bebas bersyarat pada awal 2024 lalu.

“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengarah pada dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (9/6/2025).

Saat penangkapan, petugas langsung menyergap ND dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan yang disimpan untuk dijual kepada pelanggan.

Agus menambahkan, ND mengaku terpaksa kembali menjadi bandar narkoba karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Alasan klasik. Tidak punya pekerjaan, lalu memilih kembali ke dunia hitam,” katanya.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal