Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Sosial · 27 Apr 2025 09:29 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas


					Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosisial, Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memiliki program bantuan untuk anak yatim. Hal itu sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Setiap bulan, anak yatim yang terdaftar dapat menerima bantuan sebesar Rp 200.000. Namun, bagaimana proses pengajuan bantuan untuk anak yatim yang tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)?

Menurut informasi yang diperoleh PANTURA7.com, proses pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

Anak yatim dapat didaftarkan melalui LKSA untuk mendapatkan bantuan.

Selain itu, anak yatim dapat didaftarkan melalui Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan.

Terakhir, anak yatim dapat didaftarkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Lumajang untuk mendapatkan bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno mengatakan, untuk mendapatkan bantuan, anak yatim harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Seperti bukti dukungan yang sah, seperti kartu keluarga atau surat keterangan kematian orangtua. Serta surat keterangan yatim piatu atau yatim dari desa atau lembaga yang berwenang,” kata Darno, Minggu (27/4/25).

Bagi anak yatim yang ingin mendaftar secara individu, kata Darno, mereka tidak dapat mendaftar langsung tanpa melalui lembaga. Namun, mereka dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial yang dapat membantu dalam proses pengajuan bantuan.

“Karena dalam proses pengajuan bantuan, bukti dukung yang lengkap sangat penting. Anak yatim harus dapat membuktikan status mereka sebagai yatim atau yatim piatu dengan dokumen yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut Darno menjelaskan, LKSA memiliki peran penting dalam program bantuan untuk anak yatim di Lumajang. Mereka telah memasukkan data anak yatim yang akan menerima bantuan, dan semua data tersebut telah dilengkapi dengan bukti dukung yang sah.

“Program bantuan ini merupakan salah satu program Bupati Lumajang untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yatim di kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Jaga Kondusivitas, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Jalan Provinsi

1 September 2025 - 17:30 WIB

Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan

31 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Trending di Sosial