Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2018 09:20 WIB

Aniaya Sesama Kontraktor, Pria Ini Divonis 3 Bulan


					Aniaya Sesama Kontraktor, Pria Ini Divonis 3 Bulan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus penganiayaan yang menimpa Edi Hartanto (65) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, kontraktor (perusahaan konstruksi) akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Hakim akhirnya memutus terdakwa Abdul Hadi (55) warga Kebonsari Kulon terbukti bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/9/2018) itu, dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Pasalnya, belasan massa pendukung terdakwa datang ke PN di Jalan dr Moh. Saleh.

Menjelang vonis, majelis hakim membacakan kronologis jalannya persidangan sejak awal, dakwaan, hingga tuntutan. Hingga akhirnya berujung dengan pembacaan putusan yang memvonis Hadi bersalah.

Usai palu sidang digedok, terpidana Hadi menyatakan, menerima putusan hakim. Dengan demikian Hadi tidak akan mengajukan banding. Kepada medi,a ia mengatakan, semua sudah final dirinya dan korban sama sama saling memaafkan.

“Putusan ini saya terima, saya dan korban sudah jauh-jauh hari saling memaafkan. Tidak ada lagi dendam di antara kita. Ini akan saya lewati,” ujar Hadi.

Senada dengan Hadi, korban Edi Hartanto juga mengatakan, menganggap kasus ini sudah selesai. Pasalnya di luar sidang, keduanya sudah saling memaafkan.

“Seperti yang kita lihat tadi usai vonis, kami bersalaman dan berangkulan. Semuanya saling memaafkan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Edi.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/4/2018) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Hadi mendatangi rumah Edi.

Di depan rumah Edi, tanpa mengucapkan sepatah kata, Hadi yang datang dengan mengendarai motor langsung memukul tuan rumah (Edi) hingga terjatuh dan lebam di mata kanan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga disidangkan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal