Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 15:53 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Perbincangan soal ladang ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi, yang diduga sebagai dalang penanaman ganja masih buron alias masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi selama ini menjadi misterius. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada akhir 2024, Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja.

Keberadaan Edi pun kian hari makin semakin gelap, pasalnya kasus yang seharus sudah terungkap kini menyisakan seorang bernama Edi.

Hari terus berlalu, persidangan terkait kasus ganja di ladang TNBTS terus dipertanyakan. Tidak hanya itu, pihak jaksa akan memasang foto Edi yang hingga saat ini masih buron di semua tempat TNBTS, baik di Probolinggo, Lumajang, hingga Malang.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua saat memimpin persidangan, Redite Ika Septiana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/25).

“Sebarin saja fotonya Edi ini biar semua orang tahu, kayak apa ciri-ciri orangnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Kapolres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap DPO Edi.

“Pencarian DPO Edi semakin menyulitkan karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pendaftaran identitas apapun, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Abimanyu, Kamis (20/3/25).

Berdasarkan dari keterangan dari pihak Desa Argosari, Edi sempat disuruh mendaftar KTP sebelum melarikan diri dari Desa Argosari. Akan tetapi, ajakan dari pihak Desa ditolak oleh Edi hingga pada akhirnya melarikan diri dari desa tersebut.

“Kami sudah cek ke desa, cuman dari keterangan desa tersebut, Edi tidak pernah membuat KTP,” jelasnya.

Meski tidak dapat mendapati identitas Edi, pihak Polres Lumajang telah mengantongi foto Edi yang saat ini masih belum tersebar luas.

“Tentunya, foto itu nanti akan disebar, saat ini pihak Kasat Narkoba masih meminta izin kepada Kapolres Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal