Sebar Kebencian di FB, Bu Guru Diamankan di Sekolah

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Masih ada sebagian warga di Kabupaten Probolinggo yang tidak bijak menggunakan media sosial (medsos). Salah satunya, YY (30), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten yang ditangkap polisi atas sangkaan melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Megawati.

Diduga karena tersulut emosi, perempuan yang berprofesi sebagai guru di sebuah madrasah (sekolah keagamaan) di Tiris mengungkapkan ujaran kebencian. YY juga tercatat sebagai anggota Pengawas TPS di Kecamatan Gending.

Melalui akun Facebook (FB) bernama ‘Yuna Ardiasyah Yuna’ ia mengirim gambar di grup Facebook Suara Rakyat Probolinggo (SRP). Ada foto Megawati dan Presiden Joko Widodo tengah berdiri di Partai Palu Arit dengan caption komentar “arep milih iku tah.. mikir.. dolor” dan “GUE NAJIS PILIH JOKOWI”.

Karuan, atas ungkapannya itu, bu guru langsung “dijemput” oleh anggota Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Probolinggo di sekolah tempatnya mengajar, Rabu (29/8).

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, karena perbuatannya perempuan satu anak ini dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di mana ia sudah menyebarkan berita yang mengandung unsur kebencian, dan juga terkait dengan SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolres, Kamis (30/8/2018).

Mantan Kapolres Tuban ini mengimbau, para pegiat media sosial agar di tahun-tahun politik (menjelang Pemilu) ini berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Berbeda pilihan itu boleh, tetapi jangan sampai menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Menyerang seseorang, melakukan fitnah dan ujaran kebencian yang bisa mengakibatkan terjadinya gesekan di masyarakat,” kata Kapolres. (*)

 

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim hingga Akhir Juli

Baca Juga

Nyaru Jadi Debt Collector, Tiga Maling Motor di Probolinggo Diringkus Polisi

Probolinggo,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. …