Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2025 12:27 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo


					PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa) Perbesar

PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

SUP diamankan aparat lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Saat SUP ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 8,87 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.

“Laporan yang masuk ke kami menyampaikan bahwa warga sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan,” kata Nanang, Jum’at (14/2/25).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Bantaran.

Barulah, setelah mengetahui keberadaannya, Kamis dini hari (13/2/25), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik besar dan kecil, sedotan hingga pipet.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan pemeriksaan. Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal