Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2025 12:27 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo


					PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa) Perbesar

PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

SUP diamankan aparat lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Saat SUP ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 8,87 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.

“Laporan yang masuk ke kami menyampaikan bahwa warga sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan,” kata Nanang, Jum’at (14/2/25).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Bantaran.

Barulah, setelah mengetahui keberadaannya, Kamis dini hari (13/2/25), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik besar dan kecil, sedotan hingga pipet.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan pemeriksaan. Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal