Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:42 WIB

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka


					Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan. Perbesar

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kali ini, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, Erwin Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/1/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 50 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Erwin dalam kasus ini. Modus yang digunakan sangatlah rapi yakni, dengan melakukan pemalsuan data peserta didik,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, modus yang digunakan Erwin adalah dengan mengakses bank data nasional secara ilegal. Data tersebut kemudian dipalsukan untuk menciptakan calon peserta didik baru yang fiktif.

“Setelah berhasil dibobol, data yang dimaksud dipalsukan sehingga menjadi fiktif dan tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Saat ini, Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ia dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 883 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal