Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2025 16:14 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya


					Penangkapan tersangka beserta barang bukti Perbesar

Penangkapan tersangka beserta barang bukti

Pasuruan, – Seorang pria berinisial EDP (42), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini harus mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

EDP ditangkap pada Rabu (15/1/2025) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 217,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan, penangkapan EDP berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode surveilans.

“Anggota kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika, lalu kami melakukan pengawasan. Kami melihat EDP berada di pinggir jalan dekat Indomaret Kelurahan Pekuncen, melakukan aktivitas yang mencurigakan,” jelas Arief.

Petugas lalu memantau EDP hingga ia kembali ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orangtuanya.

Saat dilakukan penggeledahan,  polisi menemukan 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di kamar tidur EDP.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku, masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamarnya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian EDP. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi lebih kecil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram,” ungkap Arief.

Dijelaskan Arief, EDP mengaku, sabu tersebut milik temannya berinisial S. Sabu itu dititipkan kepada EDP sejak awal Desember 2024 untuk diedarkan kembali. Sabu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu secara gratis,”  tambah Arief.

Atas perbuatannya, EDP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal