Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 18:07 WIB

Perampok Bersenpi Diringkus, Bermotif Dendam kepada Pemilik Butik


					Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Perbesar

Pelaku perampokan toko dirilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus pelaku perampok bersenjata api yang menyatroni sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, pada Rabu sore (11/12/24).

Hasil penyelidikan, pelaku sakit hati kepada pemilik butik, sehingga melakukan aksi tersebut.

Pelaku yang berhasil di bekuk diketahui bernama Hari Yongki Suteja (66) warga Kecamayan Sukapura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya tersebut, salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI.

“Setibanya di jalan pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik, pelaku yang masuk ke butik selanjutnya menodongkan pistol ke arah karyawan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Tak hanya menodongkan senpi ke karyawan, pelaku juga menodongkannya ke pemilik butik bernama Melani. Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh.

Namun pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku. Dari kejadian itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis malam (12/12/24) pelaku berhasil diamankan di rumahnya, beserta barang bukti senjata api yang diketahui merupakan korek api, serta zebo dan sarung tangan, dan juga motor yang digunakan oleh pelaku sata beraksi,” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban atau pemilik toko, karena sejak beberapa waktu yang lalu, pelaku merasa korban tidak lagi akrab seperti sebelumnya.

Bahkan, korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi pada acara-acara tertentu.

“Atas perbuatan, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Didik. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal